You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bulan Depan Jakbar Tambah 10 Mesin Cetak e-KTP
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Jakbar Tambah 10 Mesin Cetak E-KTP

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat akan menambah 10 mesin cetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Nantinya, ke-10 mesin cetak akan disalurkan ke sejumlah kantor kelurahan. 

Tapi bulan depan akan bertambah sebanyak 10 alat cetak baru yang disebar di kantor kelurahan

Kasudin Dukcapil Jakarta Barat, Muhammad Hatta mengatakan, penambahan mesin cetak dalam rangka mempermudah warga yang memproses pencetakan KTP elektronik. Selain itu, penambahan mesin akan mempercepat proses pencetakan hasil perekaman yang sudah dilakukan.

Pencetakan e-KTP Tidak Harus Sesuai Domisili

"Awalnya, kami hanya memiliki lima alat cetak. Tapi bulan depan akan bertambah sebanyak 10 alat cetak baru yang disebar di kantor kelurahan," kata , Rabu  (20/4).

Ia mengatakan, mesin cetak KTP elektronik akan ditaruh di Kelurahan Cengkareng Barat, Duri Kosambi, Tanjung Duren Selatan, Keagungan, Tanah Sereal, Kebon Jeruk, Duri Kepa, Tegal Alur, Palmerah, dan Kelurahan Serengseng.

"Kelurahan yang ditaruh alat cetak ini memenuhi persyaratan. Dari segi jaringan, ruangan, dan ketersediaan daya listrik. Mesin cetak tersebut memerlukan daya 3.500 watt dan minimum berada di ruangan berukuran  4 x 4 meter persegi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1179 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye969 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati